Kamis, 30 Oktober 2008

Peraturan

Saya baru menyadari seberapa sulitnya menyusun sebuah peraturan yang bisa disepakati antara pihak yang diatur dan pihak yang mengatur.

Setiap kata dan kalimat perlu dipelajari benar konsekuensinya agar tidak menimbulkan ambigu dan perbedaan persepsi dikemudian hari.

... makanya sampai sekarang undang-undang anti pornografi masih belum bisa di-"gedok" ;)

Beberapa waktu yang lalu kami baru saja selesai mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dan Manajemen Perusahaan.

Banyak sekali muncul perdebatan mulai dari istilah pakaian, hak dan kewajiban, kesetaraan (kalau pekerja wajib, maka perusahaan / atasan juga wajib, kalau pekerja harus, maka atasan juga harus, kalau pekerja dilarang, maka atasan juga dilarang, dst) sampai derajat sanksi (teguran, Surat Peringatan, sampai PHK).

Peraturan seharusnya bersifat umum, tidak kasuistis.
Tidak semua aturan harus ditulis, seperti norma-norma peradaban yang telah ada.

Pelajaran yang saya dapat "semakin banyak / detail yang kita tulis dalam peraturan maka justru sifat peraturan tersebut akan menjadi semakin sempit dan semakin berpotensi menimbulkan salah persepsi & salah interpretasi (karena perumusnya bukan ahli bahasa hukum)"

Tidak ada komentar: